on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Also known as: Perda Kabupaten Dompu 7/2023 · Perda Kabupaten Dompu No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024.
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 112 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.195.084.385.960,00, terdiri dari:
Total belanja daerah direncanakan sebesar Rp.1.235.072.197.473,00, terdiri dari:
Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp.39.987.811.513,00, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan (terutama dari SiLPA) dan tidak ada pengeluaran pembiayaan.
Terdapat defisit sebesar Rp.39.987.811.513,00 yang ditutupi oleh pembiayaan netto.