For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/OT.140/2/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/OT.140/2/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Profesionalisme Widyaiswara Lingkup Kementerian Pertanian

Also known as: Permentan 30/Permentan/OT.140/2/2014 · Permentan No. 30/Permentan/OT.140/2/2014

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2014Publication Date:14 Februari 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Pengembangan Profesionalisme Widyaiswara Lingkup Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date19 Februari 2014
Publication Date14 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Pedoman Pengembangan Profesionalisme Widyaiswara Lingkup Kementerian Pertanian. Pedoman ini bertujuan untuk:

  1. Memotivasi Widyaiswara untuk mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
  2. Meningkatkan harmonisasi hubungan kerjasama antara Widyaiswara dengan lembaga diklat pemerintah.
  3. Meningkatkan kualitas pelaksanaan pembinaan Widyaiswara secara berjenjang dan terstruktur.
  4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan diklat.

Pedoman ini mencakup tugas pokok dan standar kompetensi Widyaiswara, pengembangan kompetensi (melalui diklat, magang, workshop, dll.), pendayagunaan kompetensi, pembinaan, evaluasi dan pelaporan, serta pembiayaan. Standar kompetensi Widyaiswara meliputi kompetensi pengelolaan pembelajaran, kepribadian, sosial, dan substantif. Pengembangan kompetensi substantif difasilitasi oleh BPPSDMP dan UPT Pelatihan Pertanian Pusat sesuai jenjang jabatan dan spesialisasi Widyaiswara. Pendayagunaan kompetensi dilakukan melalui penugasan diklat dan pendampingan. Pembinaan dilakukan oleh Kepala UPT Pelatihan Pertanian Pusat, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Sekretaris BPPSDMP, serta Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian. Keberhasilan pengembangan profesionalisme diukur dari hasil evaluasi peserta diklat, pencapaian angka kredit, penulisan karya tulis ilmiah, dan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan pengembangan kompetensi.

(-)

(-)