Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya adalah untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik, pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta keselamatan aset daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial mencakup organisasi kearsipan yang terdiri dari unit pengolah, unit kearsipan, dan lembaga kearsipan daerah (LKD). Unit pengolah bertugas mengelola arsip aktif dan vital, menyusun daftar arsip inaktif, serta memelihara dan memindahkan arsip inaktif. Unit kearsipan bertugas mengelola arsip aktif dan inaktif, mengolah arsip menjadi informasi, melaksanakan pemusnahan arsip, mempersiapkan penyerahan arsip statis, serta melaksanakan pembinaan dan evaluasi kearsipan. LKD bertugas mengelola arsip statis dan inaktif dengan retensi minimal 10 tahun, membina kearsipan, dan menyusun regulasi kearsipan.
Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis (vital, aktif, inaktif, terjaga) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses. Peraturan ini juga mengatur tentang autentikasi arsip, layanan kearsipan, pembangunan sistem kearsipan daerah berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan sumber daya manusia kearsipan.