For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2005 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Musi Rawas Dari Wilayah Kota Lubuk Linggau Ke Wilayah Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas

Also known as: PP 46/2005 · PP No. 46 Tahun 2005 · PP Nomor 46 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:11 November 2005Publication Date:11 November 2005
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Ibukota Kabupaten Musi Rawas Dari Wilayah Kota Lubuk Linggau Ke Wilayah Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 November 2005
Publication Date11 November 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan Ibukota Kabupaten Musi Rawas dari Kota Lubuk Linggau ke Kecamatan Muara Beliti. Pemindahan ini dilakukan untuk mendukung perkembangan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas yang semakin pesat, baik dari segi fisik, ekonomi, sosial, budaya, maupun jumlah penduduk. Dengan pemindahan ini, diharapkan dapat menumbuhkan pusat-pusat perekonomian baru dan meningkatkan pemerataan pembangunan di wilayah tersebut. Peraturan ini juga mengatur batas-batas wilayah Kecamatan Muara Beliti dan menetapkan bahwa segala biaya pemindahan akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas.

(-)

(-)