on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang pangan Sub Urusan Keamanan Pangan
Also known as: Peraturan Bapanas 12/2023 · Peraturan Bapanas No. 12 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang pangan sub urusan keamanan pangan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Pemerintah Pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren. Keamanan pangan merupakan salah satu sub urusan pemerintahan konkuren bidang pangan, dan Badan Pangan Nasional memiliki fungsi pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengawasan terhadap persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi, serta persyaratan Label dan Iklan untuk Pangan Segar. Pengawasan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan Keamanan Pangan terdiri dari pengawasan, pembinaan, dan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE). Pengawasan dilakukan melalui penjaminan Pangan Segar sebelum diedarkan, pengawasan Pangan Segar di Peredaran, dan pendataan Pangan Segar. Pembinaan dilakukan kepada Pelaku Usaha melalui bimbingan teknis, penyuluhan, pendampingan, dan/atau sosialisasi. KIE diberikan kepada masyarakat.
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pangan melaksanakan pengawasan. Gubernur dan bupati/wali kota menetapkan unit atau struktur yang melaksanakan tugas pengawasan, yang disebut sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). OKKPD wajib memenuhi ketentuan sistem manajemen pengawasan Keamanan Pangan Segar. Kepala Badan Pangan Nasional melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang Pangan sub urusan Keamanan Pangan di provinsi, sementara gubernur melakukan pembinaan di kabupaten/kota. Pendanaan untuk penyelenggaraan urusan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.