For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang pangan Sub Urusan Keamanan Pangan

Also known as: Peraturan Bapanas 12/2023 · Peraturan Bapanas No. 12 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2023Publication Date:29 Mei 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemePenyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang pangan Sub Urusan Keamanan Pangan
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date06 Juni 2023
Publication Date29 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang pangan sub urusan keamanan pangan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Pemerintah Pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren. Keamanan pangan merupakan salah satu sub urusan pemerintahan konkuren bidang pangan, dan Badan Pangan Nasional memiliki fungsi pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengawasan terhadap persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi, serta persyaratan Label dan Iklan untuk Pangan Segar. Pengawasan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan Keamanan Pangan terdiri dari pengawasan, pembinaan, dan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE). Pengawasan dilakukan melalui penjaminan Pangan Segar sebelum diedarkan, pengawasan Pangan Segar di Peredaran, dan pendataan Pangan Segar. Pembinaan dilakukan kepada Pelaku Usaha melalui bimbingan teknis, penyuluhan, pendampingan, dan/atau sosialisasi. KIE diberikan kepada masyarakat.

Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pangan melaksanakan pengawasan. Gubernur dan bupati/wali kota menetapkan unit atau struktur yang melaksanakan tugas pengawasan, yang disebut sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). OKKPD wajib memenuhi ketentuan sistem manajemen pengawasan Keamanan Pangan Segar. Kepala Badan Pangan Nasional melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang Pangan sub urusan Keamanan Pangan di provinsi, sementara gubernur melakukan pembinaan di kabupaten/kota. Pendanaan untuk penyelenggaraan urusan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)