For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 10/2010 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 10 Tahun 2010 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2010Publication Date:23 Agustus 2010
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date23 Agustus 2010
Publication Date23 Agustus 2010
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 71)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Barat guna meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Pemberdayaan dan pengembangan ini meliputi penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pengembangan usaha yang berkelanjutan, serta peningkatan kemampuan dan daya saing koperasi dan UMKM.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan dan fasilitasi pembentukan, penggabungan, peleburan, dan pembubaran koperasi lintas Kabupaten/Kota. Selain itu, Pemerintah Daerah juga berperan dalam menumbuhkan iklim usaha yang meliputi pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, perlindungan usaha, dan dukungan kelembagaan. Pemerintah Daerah juga melaksanakan fasilitasi pengembangan Koperasi dan UMKM di Daerah, meliputi : produksi dan pengolahan; pemasaran; sumberdaya manusia; dan desain dan teknologi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan dan penjaminan bagi Koperasi dan UMKM, yang dapat bersumber dari kredit perbankan, lembaga bukan bank, modal ventura, dana pengasihan BUMN/BUMD, hibah, dan sumber lainnya. Koperasi dan UMKM memiliki kewajiban untuk memiliki perlengkapan administrasi, diaudit jika menerima bantuan, dan memelihara administrasi dengan tertib. Kemitraan antara Koperasi dan UMKM juga diatur, dengan tujuan untuk menciptakan keterkaitan usaha yang saling menguntungkan.

Koordinasi pemberdayaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM dilaksanakan oleh Gubernur, dengan dukungan teknis dari Dinas dan OPD terkait. Peraturan ini juga memuat larangan bagi Koperasi dan UMKM, seperti praktik monopoli, persaingan tidak sehat, dan usaha yang bertentangan dengan prinsip perkoperasian.

(-)

1. Koperasi dan UMKM yang melanggar Pasal 39 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, penetapan ganti rugi, dan denda. 2. Pelanggaran Pasal 39 juga dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.