For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada PT Bank Aceh Syariah

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Barat 11/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 11 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2019Publication Date:23 Desember 2019
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypeQanun
ThemeTambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada PT Bank Aceh Syariah
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Effective Date23 Desember 2019
Publication Date23 Desember 2019
Place of EnactmentMeulaboh

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Kepada PT Bank Aceh (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 170)

Qanun ini mengatur tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada PT Bank Aceh Syariah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan permodalan PT Bank Aceh Syariah agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan dividen kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, mendorong pengembangan bisnis PT Bank Aceh Syariah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat terutama sektor UMKM. Pemerintah Kabupaten memberikan penyertaan modal dalam bentuk kepemilikan saham. Tambahan penyertaan modal sebesar Rp4.954.170.000,00 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. Bupati berwenang memproses penyertaan modal sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten berhak memperoleh Sertifikat Kepemilikan Saham. Dividen dari penyertaan modal menjadi hak Kabupaten dan disetor ke Kas Umum Daerah. PT Bank Aceh Syariah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun. Pemerintah Kabupaten dapat menarik kembali modal yang telah disertakan.

(-)

Pemerintah Kabupaten dapat memberikan sanksi berupa penundaan Penyertaan Modal dan/atau divestasi dalam hal PT Bank Aceh Syariah tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8.