Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2022 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait perparkiran, seperti definisi Kota, Pemerintah Kota, Walikota, Perparkiran, Dinas, Badan, Orang, Jalan, Kendaraan, Parkir, Parkir Inap, Tempat Parkir, Petak Parkir, Marka Parkir, Retribusi Parkir, Tempat parkir di tepi jalan umum, Garis Sempadan Pagar, Rambu Parkir, Sewa Parkir, Karcis Parkir, Pajak Parkir, dan Bangunan Umum. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai penyelenggaraan parkir, yang dapat dilaksanakan di luar ruang milik jalan dan di dalam ruang milik jalan sampai dengan GSP. Penyelenggaraan parkir di dalam ruang milik jalan dilakukan oleh Pemerintah Kota dan dapat dikerjasamakan kepada Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.