For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 565 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 565 Tahun 1961 tentang Penugasan Dr .J. Leimena Wakil Menteri Pertama 1 Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden

Also known as: Keppres 565/1961 · Keppres No. 565 Tahun 1961 · Keppres Nomor 565 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:16 Oktober 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Dr .J. Leimena Wakil Menteri Pertama 1 Untuk Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date16 Oktober 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 565 Tahun 1961 ini dikeluarkan dengan latar belakang kepergian Presiden ke Wina untuk kepentingan kesehatan. Oleh karena itu, ditetapkan bahwa Wakil Menteri Pertama I akan menjalankan pekerjaan dan jabatan Presiden selama masa kepergian tersebut. Penunjukan ini berlaku sejak hari keberangkatan Presiden ke luar negeri hingga hari kembalinya ke tanah air. Keputusan ini disampaikan kepada semua menteri, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perancang Nasional, dan semua pejabat agung.

(-)

(-)