on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional
Also known as: PMK 236/PMK.08/2012 · PMK No. 236/PMK.08/2012
Peraturan Menteri Keuangan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan likuiditas pasar, mengoptimalkan struktur portofolio, mengurangi beban biaya bunga, dan mengurangi risiko refinancing. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertanggung jawab sebagai unit pelaksana teknis dalam kegiatan ini. Pembelian kembali dapat dilakukan melalui agen yang ditunjuk dari Panel Investment Bank, baik secara langsung maupun melalui seleksi. Proses seleksi melibatkan beberapa tahapan, termasuk penyampaian proposal, presentasi, dan negosiasi fee. Konsultan hukum juga dapat ditunjuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Hasil pembelian kembali diumumkan kepada publik, dan setelmen dilakukan dalam waktu singkat setelah penetapan hasil.