on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 4/2024 · Perda Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2024 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024. APBD ini mencakup rencana penerimaan dan pengeluaran daerah selama satu tahun anggaran.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Gubernur untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati.
Ketentuan Substansial: