For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 4/2024 · Perda Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2024 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2024Publication Date:26 Januari 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date26 Januari 2024
Publication Date26 Januari 2024
Place of EnactmentManokwari

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024. APBD ini mencakup rencana penerimaan dan pengeluaran daerah selama satu tahun anggaran.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Gubernur untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp5.075.139.278.188,00, terdiri atas pendapatan Rp4.526.690.665.908,00, belanja daerah Rp5.075.139.278.188,00, dan pembiayaan daerah Rp 548.448.612.280,00.
  • Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan terutama berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA).
  • Jika terjadi keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)