on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Atas Pengusahaan Sarang Burung Walet Dan Seriti
Also known as: Perda Kota Metro 12/2002 · Perda Kota Metro No. 12 Tahun 2002 · Perda Kota Metro Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2002 mengatur tentang pajak atas pengusahaan sarang burung walet dan seriti. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan pajak dari usaha pengusahaan sarang burung walet dan seriti, yang dianggap sebagai usaha potensial di Kota Metro.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan sanksi bagi pengusaha, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, tata cara pemungutan dan pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, ketentuan pidana, dan penyidikan.