on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemberian Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan secara Penuh dan Diangkat dalam Jabatan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
Also known as: Perka BKN 2/2008 · Perka BKN No. 2 Tahun 2008 · Perka BKN Nomor 2 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur pemberian tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan secara penuh dan diangkat dalam jabatan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran PNS dalam organisasi tersebut, sejalan dengan peraturan yang ada mengenai pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.
Ketentuan Substansial
PNS yang dipekerjakan secara penuh dan diangkat dalam jabatan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia berhak menerima tunjangan jabatan yang besarnya sama dengan tunjangan jabatan struktural yang berlaku. Tunjangan ini dibayarkan oleh instansi induk atau lembaga tempat PNS tersebut dipekerjakan. Tata cara permintaan, pemberian, dan penghentian tunjangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi PNS dalam jabatan struktural.