For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemberian Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan secara Penuh dan Diangkat dalam Jabatan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia

Also known as: Perka BKN 2/2008 · Perka BKN No. 2 Tahun 2008 · Perka BKN Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:8 Januari 2008Publication Date:8 Januari 2008
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePemberian Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan secara Penuh dan Diangkat dalam Jabatan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date08 Januari 2008
Publication Date08 Januari 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59 Tahun 2003 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan Secara Penuh pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatur pemberian tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan secara penuh dan diangkat dalam jabatan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran PNS dalam organisasi tersebut, sejalan dengan peraturan yang ada mengenai pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.

Ketentuan Substansial

PNS yang dipekerjakan secara penuh dan diangkat dalam jabatan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia berhak menerima tunjangan jabatan yang besarnya sama dengan tunjangan jabatan struktural yang berlaku. Tunjangan ini dibayarkan oleh instansi induk atau lembaga tempat PNS tersebut dipekerjakan. Tata cara permintaan, pemberian, dan penghentian tunjangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi PNS dalam jabatan struktural.

1. Tunjangan jabatan bagi PNS yang diangkat setelah berlakunya peraturan ini diberikan mulai bulan berikutnya setelah pelantikan. 2. Tunjangan jabatan bagi PNS yang diangkat sebelum berlakunya peraturan ini diberikan mulai bulan berikutnya setelah ditetapkannya peraturan ini.

(-)