For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2004 tentang Pembentukanan Kecamatan Leles, Cijati, Gekbrong dan Cipanas

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 05/2004 · Perda Kabupaten Cianjur No. 05 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2004Publication Date:29 Januari 2004
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukanan Kecamatan Leles, Cijati, Gekbrong dan Cipanas
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date30 Januari 2004
Publication Date29 Januari 2004
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 22 Tahun 2000 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Cianjur.

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Leles, Cijati, Gekbrong, dan Cipanas di Kabupaten Cianjur. Pembentukan kecamatan-kecamatan baru ini didasarkan pada pemekaran dari kecamatan induk, yaitu Kecamatan Agrabinta (untuk Leles), Kecamatan Kadupandak (untuk Cijati), Kecamatan Warungkondang (untuk Gekbrong), dan Kecamatan Pacet (untuk Cipanas). Wilayah kerja masing-masing kecamatan baru meliputi desa-desa yang telah ditetapkan dalam peraturan ini. Kecamatan-kecamatan ini berkedudukan sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat. Tugas, fungsi, dan susunan organisasi kecamatan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.

1. Untuk kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2004, masih diselenggarakan pada Kecamatan induk yaitu Kecamatan Agrabinta, Kadupandak, Warungkondang dan Pacet.

(-)