on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2004 tentang Pembentukanan Kecamatan Leles, Cijati, Gekbrong dan Cipanas
Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 05/2004 · Perda Kabupaten Cianjur No. 05 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Leles, Cijati, Gekbrong, dan Cipanas di Kabupaten Cianjur. Pembentukan kecamatan-kecamatan baru ini didasarkan pada pemekaran dari kecamatan induk, yaitu Kecamatan Agrabinta (untuk Leles), Kecamatan Kadupandak (untuk Cijati), Kecamatan Warungkondang (untuk Gekbrong), dan Kecamatan Pacet (untuk Cipanas). Wilayah kerja masing-masing kecamatan baru meliputi desa-desa yang telah ditetapkan dalam peraturan ini. Kecamatan-kecamatan ini berkedudukan sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat. Tugas, fungsi, dan susunan organisasi kecamatan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.