Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Agama di wilayah, serta meningkatkan pelayanan pemerintah dalam pembinaan kehidupan beragama di daerah. Instansi Vertikal Departemen Agama terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Pembentukan dan pengembangan struktur organisasi dilakukan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja dengan memperhatikan prinsip-prinsip organisasi, karakteristik hubungan pelayanan pemerintah terhadap agama, jumlah penduduk, luas wilayah, dan peraturan perundang-undangan yang mendukung. Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi bertanggung jawab kepada Menteri Agama, sedangkan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi. Struktur organisasi diatur dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas, termasuk pembinaan, pelayanan, dan bimbingan kehidupan beragama, haji dan umrah, zakat dan wakaf, serta pendidikan agama.