For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 14/2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:12 September 2009Publication Date:12 September 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date12 September 2009
Publication Date12 September 2009
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Ketentuan Substansial:

Bupati berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Satuan Kerja yang membidangi urusan Aset Daerah selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna barang, Kepala UPTD selaku kuasa pengguna barang, Penyimpan barang milik daerah, dan Pengurus barang milik daerah. Bupati memiliki wewenang menetapkan kebijakan pengelolaan BMD, penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan tanah dan bangunan, kebijakan pengamanan BMD, mengajukan usul pemindahtanganan BMD yang memerlukan persetujuan DPRD, menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan BMD sesuai batas kewenangan, dan menyetujui usul pemanfaatan BMD selain tanah dan/atau bangunan.

Kegiatan pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.

Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai peraturan perundang-undangan. Sengketa terhadap barang milik daerah diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, jika tidak tercapai dapat dilakukan melalui upaya hukum.

1. Peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.