Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi perempuan dan anak korban kekerasan, baik di ranah domestik maupun publik. Kekerasan yang dimaksud meliputi kekerasan fisik, seksual, dan psikis.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melindungi hak asasi manusia perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, serta menjamin hak hidup mereka tanpa diskriminasi. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pencegahan, pelayanan, dan pemberdayaan bagi korban kekerasan.
Ketentuan Substansial:
- Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya kekerasan, menyediakan layanan bagi korban, menjamin perlindungan korban, mengawasi penyelenggaraan pelayanan, dan menyediakan dana untuk perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan melalui APBD atau sumber lain yang sah.
- Hak dan Kewajiban Korban: Korban berhak mendapatkan perlindungan, informasi, pelayanan terpadu, tuntutan hukum, penanganan rahasia, jaminan atas hak-haknya, pendampingan, penanganan berkelanjutan hingga rehabilitasi, dan perlindungan dari pemberitaan identitas. Korban juga berkewajiban untuk tidak melakukan pembalasan, menjadi saksi (jika aman), memberi kesempatan pelaku untuk ganti rugi, bersedia didampingi, dan mencegah bertambahnya korban kekerasan.
- Penyelenggaraan Perlindungan: Perlindungan dilakukan secara terpadu melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Pelayanan tidak dikenakan biaya dan dilaksanakan dengan cepat, aman, empati, dan non-diskriminasi. Bentuk pelayanan meliputi medis, medicolegal, psikososial, hukum, kemandirian ekonomi, dan informasi.
- Pendampingan: Pendampingan dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, dan Pekerja Sosial.
- Pendanaan: Pendanaan bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Sintang, dan sumber lain yang sah.