For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/2013 Tahun 2013

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan

Also known as: Kepmen KKP 1/KEPMEN-KP/2013 · Kepmen KKP No. 1/KEPMEN-KP/2013

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2013Publication Date:7 Januari 2013
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeWilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date07 Januari 2013
Publication Date07 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 41 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk menetapkan wilayah kerja dan wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan. Wilayah kerja terdiri dari wilayah daratan seluas 4,98 Ha dan wilayah perairan seluas 6,43 Ha. Sementara itu, wilayah pengoperasian terdiri dari wilayah daratan seluas 63,05 Ha, yang dibagi menjadi dua bagian, dan wilayah perairan seluas 103,55 Ha. Keputusan ini juga mencakup batas-batas geografis yang rinci dan peta yang terlampir sebagai bagian dari keputusan.

(-)

(-)