For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1986 tentang Perubahan Nama Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I

Also known as: PP 25/1986 · PP No. 25 Tahun 1986 · PP Nomor 25 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 1986Publication Date:19 Mei 1986
Pembentukan Lembaga NegaraBadan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Nama Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Mei 1986
Publication Date19 Mei 1986
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengembangkan jasa angkutan udara dan menyelaraskan pemberian nama Perusahaan Umum (PERUM) yang mengelola Bandar Udara. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih tepat dan selaras terhadap perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah nama Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I. Pelaksanaan teknis perubahan nama ini dilakukan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)