on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1986 tentang Perubahan Nama Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I
Also known as: PP 25/1986 · PP No. 25 Tahun 1986 · PP Nomor 25 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengembangkan jasa angkutan udara dan menyelaraskan pemberian nama Perusahaan Umum (PERUM) yang mengelola Bandar Udara. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih tepat dan selaras terhadap perusahaan tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah nama Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I. Pelaksanaan teknis perubahan nama ini dilakukan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.