For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

Also known as: PMK 70/PMK.05/2020 · PMK No. 70/PMK.05/2020

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2020Publication Date:22 Juni 2020
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Juni 2020
Publication Date22 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 ini diterbitkan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi COVID-19. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menempatkan uang negara pada bank umum guna mendukung kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi dan ancaman terhadap perekonomian nasional. Menteri Keuangan, selaku Bendahara Umum Negara, berwenang menempatkan uang negara pada bank umum, yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Bank umum yang dapat menjadi mitra harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki izin usaha yang sah dan tingkat kesehatan bank yang baik. Penempatan uang negara dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan kelebihan kas dan bertujuan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Uang Negara dapat dikenai sanksi administratif.