For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Also known as: Permen LHK 21/2017 · Permen LHK No. 21 Tahun 2017 · Permen LHK Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:3 April 2017Publication Date:23 Maret 2017
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeTentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date03 April 2017
Publication Date23 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/MENHUT II/2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Kehutanan. 2. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2005 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Lingkungan Hidup. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 ditetapkan sebagai respons atas perubahan nomenklatur dan kebijakan organisasi pasca penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang komprehensif sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur klasifikasi JRA yang terdiri atas JRA Keuangan, JRA Fasilitatif, dan JRA Substantif. JRA berfungsi sebagai daftar yang memuat jangka waktu penyimpanan, jenis arsip, serta keterangan mengenai nasib akhir arsip, yaitu dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. Peraturan ini juga menetapkan kewenangan unit kerja, mulai dari Unit Pengolah, Unit Kearsipan, hingga Unit Pusat Kearsipan, dalam mengelola arsip sesuai dengan nilai guna primer dan sekunder. Selain itu, diatur pula mengenai penanganan arsip vital yang wajib disimpan secara permanen karena merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional kementerian.

1. Segala bentuk kegiatan penyusutan arsip yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2014 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2005 dinyatakan sah dan berlaku, selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)