Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur dengan klasifikasi A. BPBD bertugas melaksanakan penanggulangan bencana di daerah, meliputi penetapan pedoman, standarisasi, penyusunan peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, serta pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati. BPBD juga bertugas mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Fungsi BPBD meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Susunan organisasi BPBD terdiri atas kepala, pengarah, dan pelaksana, yang detailnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.