For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2013 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 8/2013 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:9 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date-
Publication Date09 Desember 2013
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95); 4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah pentingnya jasa konstruksi dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan, pembinaan, pengawasan, dan pengaturan jasa konstruksi. Tujuannya adalah mewujudkan struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan berkualitas, serta mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis usaha jasa konstruksi: jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi (Pasal 6). 2. Bentuk usaha: usaha orang perseorangan dan badan usaha (Pasal 8). 3. Klasifikasi dan kualifikasi usaha: badan usaha jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha (Pasal 10-12). 4. Perizinan: Bupati memberikan IUJK kepada BUJK yang memenuhi persyaratan dan berdomisili di daerah (Pasal 18). BUJK wajib memenuhi ketentuan keteknikan, kesehatan tempat kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan, dan melaporkan perubahan data serta laporan akhir tahun (Pasal 23). 5. Pengawasan dan pemberdayaan: Bupati melakukan pengawasan dan pemberdayaan kepada BUJK yang memiliki IUJK (Pasal 25).

(-)

1. BUJK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha.