For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga

Also known as: Perda Kota Semarang 2/2003 · Perda Kota Semarang No. 2 Tahun 2003 · Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2003Publication Date:27 Januari 2003
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date30 Januari 2003
Publication Date27 Januari 2003
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan tempat rekreasi dan olahraga dengan sarana yang memadai, serta menyesuaikan tarif retribusi sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan biaya operasional yang tinggi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan dan fasilitas di tempat rekreasi dan olahraga. Objek retribusi adalah jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang disediakan, seperti Tempat Rekreasi Tinjomoyo, Taman Lele, Goa Kreo, Lapangan Sepak Bola Sidodadi, Lapangan Tennis Tambora, Lapangan Sepak Bola Citarum, Lapangan Olah Raga Tri Lomba Juang, dan Gelanggang Renang serta Lapangan Tennis di Gelanggang Pemuda Manunggal Jati. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa/fasilitas tersebut. 2. Golongan Retribusi: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis tempat dan frekuensi pemanfaatan. 4. Struktur dan Besarnya Tarif: Ditetapkan berdasarkan jenis jasa pelayanan dan fasilitas, dengan tarif yang berbeda untuk hari biasa, hari Minggu/hari besar, dan sepekan Lebaran. Terdapat juga tarif rombongan dengan potongan tertentu. 5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kota Semarang.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.