For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional menjadi Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Also known as: Peraturan OJK 62/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 62/POJK.03/2016

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:21 Desember 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeTransformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional menjadi Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date21 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 342, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5621), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 412, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5830);

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional (LKMK) menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Transformasi: LKMK wajib bertransformasi menjadi BPR atau LKMS menjadi BPRS jika melakukan kegiatan usaha melebihi satu wilayah kabupaten/kota atau telah memiliki ekuitas dan jumlah dana pihak ketiga yang melebihi batasan tertentu.
  2. Persyaratan Transformasi: LKMK atau LKMS yang ingin bertransformasi harus memenuhi persyaratan seperti penyesuaian anggaran dasar, kepemilikan, bentuk badan hukum, permodalan, ketentuan direksi dan dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) bagi BPRS, infrastruktur, sumber daya manusia, dan kinerja keuangan.
  3. Tata Cara Transformasi: Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan melampirkan berbagai dokumen seperti visi dan misi transformasi, rancangan perubahan anggaran dasar, data kepemilikan, nama dan identitas calon PSP, anggota direksi, dewan komisaris, DPS, struktur organisasi, laporan keuangan, dan proyeksi laporan keuangan.

OJK akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan transformasi setelah melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen, penilaian kemampuan dan kepatutan, penelitian kinerja LKMK/LKMS, dan pemeriksaan jika diperlukan. Setelah mendapatkan izin usaha sebagai BPR/BPRS, lembaga wajib mencantumkan identitasnya secara jelas dan melakukan kegiatan usaha sesuai ketentuan.

(-)

1. BPR atau BPRS hasil Transformasi yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 20 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan. 2. BPR atau BPRS hasil Transformasi yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari. 3. BPR atau BPRS hasil Transformasi yang melanggar ketentuan penyampaian laporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp100.000,00 per hari keterlambatan.