For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Langsung Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Also known as: Perka BNN 2/2019 · Perka BNN No. 2 Tahun 2019 · Perka BNN Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 April 2019Publication Date:18 April 2019
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemeMekanisme Pengelolaan Hibah Langsung Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date18 April 2019
Publication Date18 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang mekanisme pengelolaan hibah langsung di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah perlunya penerapan prinsip transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan kehati-hatian dalam penerimaan hibah langsung dari dalam dan luar negeri. Tujuannya adalah untuk mempermudah dan menyeragamkan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan hibah di lingkungan BNN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan klasifikasi hibah, termasuk bentuk (uang, barang/jasa, surat berharga) dan sumber (dalam negeri, luar negeri).
  2. Penggunaan hibah untuk menunjang tugas pokok dan fungsi BNN dalam program P4GN, layanan rehabilitasi, peningkatan SDM, penyiapan rancangan kegiatan pembangunan, dan pengembangan riset.
  3. Prosedur konsultasi penerimaan hibah dengan Menteri Keuangan dan Sekretariat Utama BNN.
  4. Pelaporan rencana penerimaan hibah kepada Kepala BNN dengan reviu oleh Inspektur Utama.
  5. Pendelegasian kewenangan penandatanganan perjanjian hibah dan pengelolaan hibah langsung kepada Kepala Satuan Kerja.
  6. Persyaratan perjanjian hibah, termasuk identitas pihak, tanggal perjanjian, bentuk hibah, jumlah hibah, peruntukan, hak dan kewajiban, ketentuan dan persyaratan, serta jangka waktu hibah.
  7. Tata cara pengesahan hibah langsung oleh KPPN, meliputi pengesahan pendapatan, belanja, pencatatan beban jasa, pencatatan barang persediaan, aset tetap, dan pencatatan setara kas/investasi.

(-)

1. Kepala Satuan kerja yang tidak melaporkan dan melaksanakan administrasi pengelolaan Hibah langsung, dikenakan sanksi berupa pencabutan delegasi penandatanganan perjanjian Hibah pada tahun anggaran berikutnya.