Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan PBB-P2 sebagai pajak kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pemungutan PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial mencakup:
- **Objek Pajak:** Bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan, kecuali untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau manfaat atas bumi dan bangunan.
- **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, atau setiap tahun untuk objek pajak tertentu.
- **Tarif Pajak:** Bervariasi berdasarkan NJOP, mulai dari 0,05% hingga 0,12%.
- **NJOPTKP:** Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.
- **Wilayah Pemungutan:** Seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
- **Tata Cara Pemungutan:** Melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).