For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 2/2013 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:18 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date18 Februari 2013
Place of EnactmentManna

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan PBB-P2 sebagai pajak kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pemungutan PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial mencakup: - **Objek Pajak:** Bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan, kecuali untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. - **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau manfaat atas bumi dan bangunan. - **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, atau setiap tahun untuk objek pajak tertentu. - **Tarif Pajak:** Bervariasi berdasarkan NJOP, mulai dari 0,05% hingga 0,12%. - **NJOPTKP:** Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak. - **Wilayah Pemungutan:** Seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. - **Tata Cara Pemungutan:** Melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.