For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 6/2008 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2008Publication Date:10 Maret 2008
Perbankan & Lembaga KeuanganKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date10 Maret 2008
Publication Date10 Maret 2008
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2008 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan BPR Giri Sukadana sebagai lembaga keuangan yang sehat dan mampu memberikan pelayanan optimal, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: - Definisi istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, Bupati, DPRD, PD. BPR, Direksi, Dewan Pengawas, dan Pegawai. - Modal dasar PD. BPR ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.000,00 yang akan dipenuhi secara bertahap oleh Pemerintah Daerah. - Jumlah Direksi PD. BPR menjadi paling sedikit 2 orang dan paling banyak 3 orang, dengan salah satunya diangkat sebagai Direktur Utama. - Persyaratan dan mekanisme pengangkatan anggota Direksi, termasuk persetujuan dari Pemimpin Bank Indonesia setempat dan pertimbangan DPRD. - Jumlah anggota Dewan Pengawas menjadi sebanyak-banyaknya 3 orang dan sekurang-kurangnya 2 orang, dengan salah satunya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas. - Ketentuan kepegawaian PD. BPR ditetapkan dengan Keputusan Direksi atas persetujuan Bupati setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas. - Pembagian laba bersih PD. BPR setelah dikurangi pajak, dengan persentase yang dialokasikan untuk Daerah, Cadangan Umum, Cadangan Tujuan, Dana Kesejahteraan, dan Jasa Produksi. - Pembinaan umum terhadap PD. BPR dilakukan oleh Bupati, sedangkan pembinaan teknis dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia. - Pembubaran PD. BPR ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.

(-)

(-)