Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Udayana melalui penataan organisasi dan tata kerja. Universitas Udayana, sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Struktur organisasi Unud terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan universitas, dibantu oleh Wakil Rektor yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, kemahasiswaan, serta perencanaan dan kerja sama. Selain itu, terdapat Biro yang menangani administrasi, Fakultas dan Pascasarjana yang mengelola pendidikan, serta Lembaga yang fokus pada penelitian dan pengabdian masyarakat.