on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 16/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 16 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi penggantian beberapa definisi, penambahan definisi baru, penambahan kata 'laboratorium' pada beberapa pasal, perubahan wilayah pemungutan retribusi, penegasan bahwa pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan, penambahan Bab mengenai Ketentuan Lain-Lain terkait Kejadian Luar Biasa (KLB), dan perubahan struktur serta besaran tarif retribusi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan operasional rumah sakit khusus, balai kesehatan, dan laboratorium kesehatan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketentuan Substansial: