For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 6/2016 · Perda Kabupaten Kendal No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2016Publication Date:30 Agustus 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUrusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date30 Agustus 2016
Publication Date30 Agustus 2016
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 14 Seri E No. 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi pemerintahan daerah, masyarakat, dan lembaga swasta dalam penyelenggaraan otonomi daerah, sebagai kerangka dasar bagi penyusunan struktur organisasi perangkat daerah, dan sebagai acuan teknis untuk menyinkronkan nomenklatur bidang urusan pemerintahan dengan program dan kegiatan daerah.

Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan konkuren dibagi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, meliputi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial) dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan). Urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.

Pemerintah berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan melaksanakan pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Pembagian urusan pemerintahan konkuren didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional.

(-)

(-)