For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 8/2025 · Perda Kabupaten Tuban No. 8 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:17 September 2025Publication Date:17 September 2025
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date17 September 2025
Publication Date17 September 2025
Place of EnactmentTuban

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp2.818.804.666.873,00, Belanja Daerah sebesar Rp2.844.197.735.477,00, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja Daerah meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp(25.393.068.604,00), yang akan ditutupi dari pembiayaan netto. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD. Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai klasifikasi, urusan pemerintahan, program, kegiatan, dan rekapitulasi belanja.

(-)

(-)