on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2020 tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores
Also known as: PERPRES 111/2020 · PERPRES No. 111 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 111 Tahun 2020
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan honorarium kepada pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. Honorarium ini diberikan setiap bulan kepada pegawai yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran honorarium bervariasi tergantung pada jabatan, mulai dari Direktur Utama hingga Pegawai Pelaksana. Pembayaran honorarium ini berlaku sejak pegawai diangkat atau dilantik dan akan terus diberikan hingga ditetapkannya remunerasi baru sesuai dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Bagi pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, honorarium ini diperhitungkan dengan penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang diterima.