For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 111 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2020 tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores

Also known as: PERPRES 111/2020 · PERPRES No. 111 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 111 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 November 2020Publication Date:17 November 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHonorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 November 2020
Publication Date17 November 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan honorarium kepada pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. Honorarium ini diberikan setiap bulan kepada pegawai yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran honorarium bervariasi tergantung pada jabatan, mulai dari Direktur Utama hingga Pegawai Pelaksana. Pembayaran honorarium ini berlaku sejak pegawai diangkat atau dilantik dan akan terus diberikan hingga ditetapkannya remunerasi baru sesuai dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Bagi pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, honorarium ini diperhitungkan dengan penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang diterima.

(-)

(-)