For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengangakatan dan pemberhentian perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 16/2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengangakatan dan pemberhentian perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentRupit

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Musi Rawas Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Perangkat Desa: Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun.
  2. Penataan Jabatan Perangkat Desa: Kepala Desa dapat melakukan penataan jabatan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
  3. Pengisian Perangkat Desa: Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme pembentukan tim oleh Kepala Desa, penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
  4. Persyaratan Calon Perangkat Desa: Calon Perangkat Desa harus memenuhi persyaratan seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal Sekolah Menengah Umum atau sederajat, berusia 20-42 tahun, dan bersedia bertempat tinggal di wilayah desa.
  5. Larangan Perangkat Desa: Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, melakukan tindakan diskriminatif, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
  6. Pemberhentian Perangkat Desa: Perangkat Desa dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, tidak lagi memenuhi syarat, atau melanggar larangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya pengisian Perangkat Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pengaduan dan penyelesaian masalah, penghasilan dan uraian tugas Perangkat Desa, kesejahteraan Perangkat Desa, dan peningkatan kapasitas aparatur desa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatan berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.