on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengangakatan dan pemberhentian perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 16/2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Musi Rawas Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya pengisian Perangkat Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pengaduan dan penyelesaian masalah, penghasilan dan uraian tugas Perangkat Desa, kesejahteraan Perangkat Desa, dan peningkatan kapasitas aparatur desa.