For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Also known as: PMK 44/PMK.05/2015 · PMK No. 44/PMK.05/2015

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2015Publication Date:11 Maret 2015
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Maret 2015
Publication Date11 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Universitas Sriwijaya, yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini didasarkan pada usulan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan telah melalui proses evaluasi oleh Tim Penilai. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup biaya seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal untuk program diploma dan sarjana, serta program pascasarjana. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup biaya untuk tes Suliet, pusat bahasa, poliklinik, laboratorium, asrama, dan penggunaan gedung. Peraturan ini juga mengatur bahwa tarif layanan akademik berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015, dan tarif untuk mahasiswa sebelumnya ditetapkan oleh Rektor Universitas Sriwijaya. Selain itu, peraturan ini memungkinkan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Rektor.

1. Tarif Layanan Akademik berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015. 2. Tarif untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor dan tidak dapat melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.

(-)