Peraturan Bupati Maros ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk sebagai pedoman teknis dalam proses pembentukan Produk Hukum Daerah agar terencana, terarah, terpadu, berkualitas, membangun kesepahaman dan sinergi para pemangku kebijakan, serta memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan daerah lainnya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pembentukan produk hukum daerah, meliputi:
- Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan (Perda, Perbup, Peraturan DPRD) dan Penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD, Keputusan Kepala Perangkat Daerah).
- Perencanaan: Penyusunan Propemperda dan Propemperbup, termasuk mekanisme penyusunan, koordinasi, dan penetapan.
- Penyusunan: Pembentukan tim penyusun, penyelarasan Naskah Akademik, dan proses Sinkronisasi dan Harmonisasi.
- Sinkronisasi dan Harmonisasi: Proses penyelarasan rancangan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan daerah lainnya.
- Pembahasan: Tahapan pembahasan rancangan Perda, Perbup, dan Peraturan DPRD.
- Pembinaan: Fasilitasi, evaluasi, pemberian nomor register, klarifikasi, dan pembatalan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
- Penetapan dan Penomoran: Tata cara penetapan dan penomoran produk hukum daerah.
- Pengundangan dan Autentifikasi: Proses pengundangan dalam lembaran daerah/berita daerah dan autentifikasi produk hukum daerah.
- Penyebarluasan: Mekanisme penyebarluasan produk hukum daerah kepada masyarakat.
- Partisipasi Masyarakat: Hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam pembentukan produk hukum daerah.
- Monitoring dan Evaluasi: Proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan produk hukum daerah.