Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Tanjungpinang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan yang profesional dan meningkatkan kesadaran penduduk dalam administrasi kependudukan.
Ketentuan Substansial:
Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan:
- Walikota memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi, pembentukan dinas, pengaturan teknis, pembinaan, pelaksanaan pelayanan, penugasan kepada kelurahan, pengelolaan data, koordinasi pengawasan, dan koordinasi perkembangan kependudukan.
- Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) bertanggung jawab untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data.
- UPTD Instansi Pelaksana bertanggung jawab melaksanakan urusan Pencatatan Sipil.
- Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam verifikasi data, pencatatan peristiwa, penerbitan dokumen, dan pengelolaan data kependudukan.
Hak dan Kewajiban Penduduk:
- Penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi mengenai data, dan ganti rugi atas kesalahan.
- Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami.
Pendaftaran Penduduk:
- Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pendaftaran peristiwa kependudukan meliputi perubahan alamat, pindah datang dalam daerah, dan pindah datang dari dan ke luar daerah.
Pencatatan Sipil:
- Pencatatan sipil meliputi kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan:
- Pendataan dilakukan terhadap korban bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar, dan komunitas terpencil.
Data dan Dokumen Kependudukan:
- Data kependudukan terdiri atas data perseorangan dan data agregat.
- Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.