For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1985 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dan Janda/Dudanya

Also known as: PP 38/1993 · PP No. 38 Tahun 1993 · PP Nomor 38 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 1993Publication Date:10 Juni 1993
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1985 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dan Janda/Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juni 1993
Publication Date10 Juni 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1985 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Janda/Dudanya.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan janda/dudanya, sehubungan dengan adanya perbaikan gaji pokok Pejabat Negara yang berlaku sejak 1 April 1992 dan 1 Januari 1993. Tujuannya adalah untuk mengatasi perbedaan pensiun pokok yang timbul akibat perubahan tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur dasar pensiun bagi bekas Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Mulai 1 April 1992, dasar pensiun mengikuti gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992. Mulai 1 Januari 1993, dasar pensiun mengikuti gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993.

(-)

(-)