on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1985 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dan Janda/Dudanya
Also known as: PP 38/1993 · PP No. 38 Tahun 1993 · PP Nomor 38 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan janda/dudanya, sehubungan dengan adanya perbaikan gaji pokok Pejabat Negara yang berlaku sejak 1 April 1992 dan 1 Januari 1993. Tujuannya adalah untuk mengatasi perbedaan pensiun pokok yang timbul akibat perubahan tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur dasar pensiun bagi bekas Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Mulai 1 April 1992, dasar pensiun mengikuti gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992. Mulai 1 Januari 1993, dasar pensiun mengikuti gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993.