For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 192/PMK.05/2010 · PMK No. 192/PMK.05/2010

Status:
Active
Effective Date:23 November 2010Publication Date:23 November 2010
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePetunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 November 2010
Publication Date23 November 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2010 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 dilakukan secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur kewajiban Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun DIPA berdasarkan rincian APBN yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Menteri/Pimpinan Lembaga dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dalam penyusunan dan pengesahan DIPA. DIPA harus memuat uraian fungsi, subfungsi, program, hasil, indikator kinerja, kegiatan, keluaran, jenis belanja, alokasi anggaran, rencana penarikan dana, dan perkiraan penerimaan. PA/KPA bertanggung jawab penuh atas penyusunan DIPA dan harus menyampaikannya kepada Menteri Keuangan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk pengesahan.

(-)

(-)