For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1960 tentang Organisasi Pembantu Penguasa Dalam Keadaan Bahaya Di Daerah

Also known as: PP 10/1960 · PP No. 10 Tahun 1960 · PP Nomor 10 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 1960Publication Date:8 Maret 1960
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeOrganisasi Pembantu Penguasa Dalam Keadaan Bahaya Di Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Maret 1960
Publication Date08 Maret 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Organisasi Staf Penguasa Perang Pusat untuk daerah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara serta semua Staf Penguasa Perang Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya 1957. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1960 ini bertujuan untuk mengatur organisasi yang membantu Penguasa dalam Keadaan Bahaya di daerah, baik Penguasa Darurat Sipil Daerah, Penguasa Darurat Militer Daerah, maupun Penguasa Perang Daerah. Peraturan ini menghapuskan organisasi Staf Penguasa Perang Pusat dan Daerah yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya 1957. Setiap Penguasa Keadaan Bahaya di daerah akan dibantu oleh Badan Pembantu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959. Staf yang membantu Penguasa terdiri dari Kepala Staf dan beberapa Kepala Seksi yang mengoordinir berbagai aspek seperti keamanan, keuangan, dan kesejahteraan sosial. Kepala Staf diangkat oleh Penguasa terkait dan dapat berhubungan langsung dengan instansi lain di daerahnya. Selain itu, untuk kerja sama antar angkatan dan pemerintahan sipil, Kepala Staf dapat dibantu oleh beberapa asisten urusan khusus.

1. Lembaga-lembaga, badan-badan, dan panitia-panitia yang terbentuk berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 tetap berfungsi sampai diubah atau diganti. 2. Penguasa Perang Tertinggi/Deputy Penguasa Perang Tertinggi mengatur hubungan hierarki antara lembaga-lembaga tersebut dengan Seksi-seksi yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(-)