Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1960 ini bertujuan untuk mengatur organisasi yang membantu Penguasa dalam Keadaan Bahaya di daerah, baik Penguasa Darurat Sipil Daerah, Penguasa Darurat Militer Daerah, maupun Penguasa Perang Daerah. Peraturan ini menghapuskan organisasi Staf Penguasa Perang Pusat dan Daerah yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya 1957. Setiap Penguasa Keadaan Bahaya di daerah akan dibantu oleh Badan Pembantu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959. Staf yang membantu Penguasa terdiri dari Kepala Staf dan beberapa Kepala Seksi yang mengoordinir berbagai aspek seperti keamanan, keuangan, dan kesejahteraan sosial. Kepala Staf diangkat oleh Penguasa terkait dan dapat berhubungan langsung dengan instansi lain di daerahnya. Selain itu, untuk kerja sama antar angkatan dan pemerintahan sipil, Kepala Staf dapat dibantu oleh beberapa asisten urusan khusus.