For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas Jalan dalam Wilayah Kabupaten Melawi

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 9/2008 · Perda Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:3 September 2008Publication Date:2 September 2008
Pendapatan Non PajakLalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRambu-Rambu Lalu Lintas Jalan dalam Wilayah Kabupaten Melawi
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date03 September 2008
Publication Date02 September 2008
Place of EnactmentNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang rambu-rambu lalu lintas jalan di wilayah Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, lancar, tertib, dan teratur, serta untuk menertibkan dan menata lalu lintas dalam wilayah kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang kokoh dalam rangka peningkatan tertib lalu lintas dan tata ruang, serta untuk menunjang kelancaran pembangunan dan penegakan hukum atas pengamanan lalu lintas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang terdiri dari rambu-rambu peringatan, larangan, perintah atau keharusan, serta petunjuk yang dipasang di wilayah Kabupaten Melawi. Titik lokasi, penempatan, dan pemasangan rambu-rambu ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  2. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab terhadap pemasangan, perubahan, penambahan, penggantian, dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas.
  3. Pengawasan terhadap rambu-rambu lalu lintas dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.