on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana Geologi
Also known as: Permen ESDM 11/2006 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2006 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penetapan kawasan rawan bencana geologi yang meliputi gunung api, gempa bumi, tsunami, dan gerakan tanah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Lampiran CC huruf g sub urusan geologi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan dari penetapan kawasan rawan bencana geologi adalah untuk menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam pelaksanaan mitigasi bencana dan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai kerja sama dalam penyelidikan bencana geologi dengan pihak lain seperti K/L/D/I, Perguruan Tinggi, Lembaga Usaha, atau Lembaga Internasional. Data dan informasi hasil penyelidikan merupakan milik Pemerintah.