For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Paser 11/2020 · Perda Kabupaten Paser No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2020Publication Date:6 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Paser
Effective Date06 Oktober 2020
Publication Date06 Oktober 2020
Place of EnactmentTanah Grogot

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2019 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan terutama pada dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, sementara belanja daerah mengalami peningkatan pada belanja tidak langsung. Pembiayaan daerah mengalami peningkatan pada penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). APBD dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat, keperluan mendesak, dan pengembalian atas kelebihan pembayaran penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Pendanaan yang belum tersedia anggarannya dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga, dan jika tidak mencukupi, dapat menggunakan dana dari penjadwalan ulang target kinerja atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)