For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Limbah Padat

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 3/2007 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2007Publication Date:24 Maret 2007
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Limbah Padat
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date24 Maret 2007
Publication Date24 Maret 2007
Place of EnactmentMalili

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan limbah padat di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah bahwa limbah padat memiliki nilai ekonomis dan perlu dikelola dengan baik agar tidak merusak lingkungan. Tujuannya adalah untuk memberikan pengaturan yang jelas tentang pengelolaan limbah padat dan menjaga kualitas lingkungan demi pembangunan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap badan usaha yang melakukan pengelolaan limbah padat (selain limbah B3) untuk memiliki persetujuan dari Bupati.
  2. Pengaturan lebih lanjut mengenai peredaran limbah padat dan limbah B3 akan diatur oleh Peraturan Bupati, setelah memperoleh izin dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk limbah B3.
  3. Kewajiban setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan dan peredaran limbah padat untuk memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang dilimpahkan.
  4. Persyaratan untuk memperoleh izin meliputi akta pendirian badan usaha, informasi tentang badan usaha dan kegiatan, izin usaha, dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta izin gangguan (HO).
  5. Pemegang izin berhak mendapat pembinaan dan pelayanan dari Pemerintah Daerah, dan berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup serta memberikan kontribusi kepada daerah.

Besarnya kontribusi diatur lebih lanjut dengan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha, selain kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Segala biaya untuk memperoleh izin dan persetujuan dibebankan kepada pemohon, termasuk biaya studi kelayakan teknis.

(-)

1. Bupati dapat menghentikan sementara kegiatan operasi terhadap Pemegang Izin apabila terjadi pelanggaran yang dapat membahayakan Lingkungan Hidup. 2. Pemegang Izin yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dilakukan pencabutan Izin. 3. Pemegang Izin yang melakukan pengrusakan lingkungan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.