on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Limbah Padat
Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 3/2007 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan limbah padat di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah bahwa limbah padat memiliki nilai ekonomis dan perlu dikelola dengan baik agar tidak merusak lingkungan. Tujuannya adalah untuk memberikan pengaturan yang jelas tentang pengelolaan limbah padat dan menjaga kualitas lingkungan demi pembangunan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Besarnya kontribusi diatur lebih lanjut dengan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha, selain kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Segala biaya untuk memperoleh izin dan persetujuan dibebankan kepada pemohon, termasuk biaya studi kelayakan teknis.