For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Also known as: Peraturan Komnas HAM 2/2017 · Peraturan Komnas HAM No. 2 Tahun 2017 · Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:24 Oktober 2017Publication Date:11 September 2017
Standar & Pedoman TeknisProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ThemeStandar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
LocationKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Effective Date24 Oktober 2017
Publication Date11 September 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian bantuan hukum di lingkungan Komnas HAM. Latar belakang penetapan SOP ini adalah kewajiban Komnas HAM untuk memberikan perlindungan hukum kepada pegawai, Sekretaris Jenderal, Pimpinan, dan Anggota Komnas HAM yang menghadapi masalah hukum terkait pelaksanaan tugas kelembagaan mereka, baik di Ombudsman maupun dalam proses peradilan (Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, atau Hubungan Industrial). Tujuan SOP ini adalah untuk mengoptimalkan pemberian bantuan hukum tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang Lingkup: Prosedur pemberian bantuan hukum, termasuk konsultasi hukum dan penyelesaian di luar pengadilan, untuk lingkungan internal Komnas HAM terkait pelaksanaan tugas kedinasan. Sub Bagian Hukum tidak memberikan bantuan hukum jika gugatan diajukan oleh jajaran Komnas HAM terhadap Komnas HAM atau terkait kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan.
  2. Subjek Bantuan Hukum: Seluruh jajaran Komnas HAM yang menghadapi perkara hukum terkait pelaksanaan tugas kedinasan.
  3. Penyelenggara Bantuan Hukum: Sub Bagian Hukum Komnas HAM, yang bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa atau Surat Tugas dari Ketua atau Sekretaris Jenderal Komnas HAM.
  4. Mekanisme Penanganan Perkara:
    • Penerimaan dan registrasi gugatan.
    • Kajian dan penelaahan gugatan.
    • Koordinasi dengan unit kerja terkait.
    • Penyampaian hasil kajian kepada Ketua dan Sekretaris Jenderal Komnas HAM.
    • Pengajuan gugatan perdata/tata usaha negara oleh Komnas HAM jika ada pelanggaran hukum oleh pihak lain.
    • Penyiapan surat kuasa khusus, pendaftaran di pengadilan, penyiapan jawaban, duplik, alat bukti, saksi, kesimpulan, serta menghadiri sidang.
    • Pengajuan upaya hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
  5. Peran serta Jajaran Unit Terkait: Wajib menyediakan data, informasi, alat bukti, dan memberikan keterangan/kesaksian jika diperlukan.
  6. Kuasa Hukum: Terdiri dari Kepala Biro Umum, Kepala Bagian Kepegawaian, Hukum dan Organisasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Staf Pelaksana Sub Bagian Hukum, dan staf lain yang memiliki pengetahuan hukum. Dalam situasi tertentu, dapat menggunakan jasa advokat.
  7. Koordinasi dan Pelaporan: Sub Bagian Hukum berkoordinasi dengan unit kerja terkait. Tim kuasa hukum menyampaikan laporan penanganan perkara kepada Sekretaris Jenderal dan Ketua Komnas HAM setelah putusan pengadilan di setiap tingkat peradilan.
  8. Pendanaan: Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(-)

(-)