For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Lokasi

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 9/2009 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:24 Agustus 2009
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Lokasi
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date-
Publication Date24 Agustus 2009
Place of EnactmentMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Lokasi di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan serta melindungi kepentingan umum melalui retribusi sebagai biaya pelayanan pemberian izin lokasi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Setiap orang atau badan hukum yang akan memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal wajib memperoleh izin lokasi dari Bupati.
  2. Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penerbitan Surat Keputusan Izin Lokasi.
  3. Besaran tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis usaha, mulai dari Rp 125.000,00 hingga Rp 750.000,00.
  4. Penerbitan izin lokasi melalui konstatering raport (risalah penilaian) dan perpanjangan izin lokasi dikenakan retribusi sebesar 50% dari tarif normal.
  5. Retribusi terutang ditetapkan berdasarkan izin lokasi yang diberikan, dengan penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan yang telah mendapatkan izin lokasi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1), sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).