For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Also known as: PP 36/2018 · PP No. 36 Tahun 2018 · PP Nomor 36 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2018Publication Date:26 Juli 2018
Kekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Juli 2018
Publication Date26 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual, yang meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap perjanjian lisensi dan memudahkan pembuktian dalam perselisihan serta melindungi pihak ketiga. Peraturan ini menetapkan bahwa pencatatan perjanjian lisensi harus dilakukan secara tertulis dan dapat dilakukan melalui media elektronik. Selain itu, perjanjian lisensi tidak boleh memuat ketentuan yang merugikan perekonomian nasional, menghambat pengembangan teknologi, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pencatatan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diumumkan dalam daftar umum yang relevan. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan, pencabutan, dan pengumuman pencatatan perjanjian lisensi.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pencatatan perjanjian Lisensi yang telah ditetapkan oleh Menteri, tetap berlaku sampai jangka waktu yang telah ditetapkan berakhir. 3. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual mengenai pencatatan perjanjian Lisensi tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)