on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Besar 18/2011 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 18 Tahun 2011 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 18 Tahun 2011
Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menciptakan tertib alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta untuk memantapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Besar.
Perubahan meliputi definisi Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, objek retribusi yang mencakup pengujian alat-alat ukur dan pengujian barang terbungkus, serta subjek retribusi yaitu orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tera/tera ulang. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
Qanun ini juga menambahkan ketentuan mengenai pengenaan retribusi untuk setiap pekerjaan tera/tera ulang dan kalibrasi. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, serta ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
Qanun ini juga mengatur penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa dan memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan keputusan penghapusan tersebut.