For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ganti Rugi Tanam Tumbuh Di Kabupaten Sukamara

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 11/2017 · Perda Kabupaten Sukamara No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 November 2017Publication Date:28 Desember 2017
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeGanti Rugi Tanam Tumbuh Di Kabupaten Sukamara
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date28 November 2017
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2017 mengatur tentang ganti rugi tanam tumbuh.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum terkait pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terkena dampak pembangunan di Kabupaten Sukamara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara adil dan memperhatikan hak-hak masyarakat atas tanaman yang tumbuh di lahan tersebut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  • Objek dan subjek ganti rugi tanam tumbuh. Objeknya adalah semua jenis tanaman yang terkena dampak pembangunan, sedangkan subjeknya adalah pemilik tanaman.
  • Jenis dan tarif ganti rugi, yang ditentukan berdasarkan umur tanaman (tanaman muda, belum menghasilkan, dan menghasilkan).
  • Faktor-faktor yang mempengaruhi besaran ganti rugi, seperti penggunaan bibit unggul dan pengelolaan teknis.
  • Proses pendataan tanaman yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur pengecualian pemberian ganti rugi pada kondisi tertentu, seperti pembangunan jaringan listrik dan PDAM, atau jika terdapat kesepakatan antara masyarakat dan pihak yang melaksanakan pembangunan.

1. Nilai ganti kerugian yang telah disepakati sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, pembayaran ganti rugi tetap dilakukan berdasarkan kesepakatan.

(-)