For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 18 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan

Also known as: Permenpora 18/2023 · Permenpora No. 18 Tahun 2023 · Permenpora Nomor 18 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:5 Desember 2023Publication Date:30 November 2023
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemePedoman Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date05 Desember 2023
Publication Date30 November 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan yang disediakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan agar pelayanan kepemudaan dapat berjalan efektif, efisien, profesional, berkesinambungan, dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan berada pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Kepemudaan, dan Masyarakat sesuai dengan kewenangannya. Pengelolaan meliputi pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan.
  2. Jenis prasarana kepemudaan yang dikelola meliputi Sentra Pemberdayaan Pemuda, koperasi Pemuda, pondok Pemuda, gelanggang Pemuda atau remaja atau mahasiswa, pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda, dan prasarana lain yang diperlukan.
  3. Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan harus memperhatikan fungsi sosial dan budaya, serta dapat dimanfaatkan untuk kegiatan seni, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan, dan kegiatan lainnya di luar pelayanan kepemudaan sepanjang tidak mengganggu pelayanan kepemudaan.
  4. Pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan harus sesuai standar yang ditetapkan dan dilakukan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan, dengan menyediakan tenaga pemelihara yang kompeten, kelengkapan sarana pemeliharaan, pendanaan pemeliharaan, periodesasi pemeliharaan, serta sistem evaluasi dan pengawasan pemeliharaan.
  5. Pengawasan dilakukan untuk menjamin pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan dilakukan secara optimal dan sesuai standar.
  6. Pendanaan pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara, anggaran pendapatan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  7. Pembinaan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota sesuai tingkatannya melalui bimbingan teknis, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta fasilitasi.
  8. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk menjamin pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Pelaporan dilakukan secara berjenjang dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur, dari Gubernur kepada Menteri, dan dari Menteri kepada Presiden.

(-)

(-)